Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Januari 2014

Hak Seorang Muslim dan Persaudaraan


Hadith berikut ini menjelaskan tentang masalah persaudaraan dan hak sesama Muslim. Hadith yang diriwayatkan oleh sahabat Abū Hurairah r.a. ini dicatat oleh Imam Muslim dalam kitab al-Sahīh, Rasulullah s.a.w. bersabda :

لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

Maksudnya: “Jangalah kalian saling hasad, janganlah kalian menawar barang dengan maksud supaya ada orang lain yang menawar dengan harga lebih tinggi, janganlah kalian saling memarahi, janganlah kalian saling memalingkan muka, janganlah kalian membeli barang yang sedang ditawar oleh orang lain, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, ia tidak boleh menganiaya saudaranya, tidak boleh berbohong kepadanya, tidak boleh merendahkannya, Ketakwaan berada di sini (Rasul menunjuk ke arah dadanya tiga kali). Cukuplah kejelekan seseorang apabila ia menganggap rendah saudaranya yang Muslim. Harta, darah dan kehormatan seorang Muslim haram (tidak boleh dilanggar) oleh seorang Muslim lainnya."



Sumber : http://akhlakrasulullahsaw.wordpress.com/2012/03/15/persaudaran-dan-hak-sesama-muslim/

Jumat, 17 Januari 2014

Akhlaq Rasulullah Shallahu Alihi Wasallam


Imam al-Bukhārī dan Muslim meriwayatkan:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ وَتُدَفِّفَانِ وَتَضْرِبَانِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَغَشٍّ بِثَوْبِهِ فَانْتَهَرَهُمَا أَبُو بَكْرٍ فَكَشَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ

Maksudnya: “Diriwayatkan dari ‘Ā’isyah bahwa pada suatu hari, Abū Bakar menemui ‘Ā’isyah, ketika itu ia bersamadua hamba sahaya perempuan yang sedang bernyanyi sambil memukul rebana, padahal waktu itu Rasulullah s.a.w.  sedang tiduran denganl menutup tubuhnya. Abū Bakar membentak kedua hamba sahaya perempuan tersebut, kemudian Rasulullah s.a.w. membuka kain yang menutup muka Beliau dan berkata: “Biarkan mereka berdua wahai Abū Bakar, kerana hari ini adalah hari raya”” (Muttafaq ‘Alaih).

Selasa, 08 Oktober 2013

Beladiri Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

dailyhadith2013.blogspot.com - Beladiri di Indonesia tentu sudah tidak asing lagi, terlebih Indonesia memiliki sebuah cabang bela diri sendiri yaitu pencak silat yang keberadaannya sudah diakui dunia melalui berbagai cabang yang diperlombakan di ASEAN games maupun perlombaan internasional sejenis lainnya. Namun bagaimana pandangan Islam terhadap beladiri itu sendiri??

Langsung aja ya, kenyataannya, bela diri adalah sunnah Rasulullah saw. Banyak orang bilang bahwa Rasulullah saw. tidak pernah belajar bela diri. Kalau dikatakan beliau tidak pernah berguru pada seorang guru silat, mungkin memang benar. Namun rasanya terlalu gegabah kalau mengatakan bahwa beliau tidak bisa bela diri, mengingat track record beliau yang sangat mengagumkan di medan perang. Tidak seperti jenderal jaman sekarang, beliau selalu berada di garis terdepan. Memang beliau pun bisa terluka, tapi kehebatan tempurnya tidak bisa diragukan lagi. Menurut saya, mereka yang bilang bahwa Rasulullah saw. tidak bisa bela diri harus rajin-rajin menelaah sirah nabawiyah kembali. Faktanya sudah sangat jelas, kok!

Bela diri adalah kebutuhan dakwah. Sudah bukan rahasia lagi bahwa dakwah Islamiyah sekarang ini dimusuhi habis-habisan. Musuh-musuh Islam tidak akan segan-segan melakukan kekerasan pada para kader dakwah. Di Mesir, Ikhwanul Muslimin menjadi oposisi terbesar, sekaligus menjadi golongan penghuni penjara yang paling banyak. Di Aljazair, partai Islam dikudeta oleh militer meskipun memenangkan pemilu secara adil. Di Indonesia, para preman tidak jarang dikerahkan untuk mengintimidasi kegiatan-kegiatan partai dakwah.
Untuk mengkaji beladiri hendaklah kita tidak menyimpang dari Aqidah Islamiyah, karena mengkaji beladiri tanpa pengetahuan yang mendukung dapat mengakibatkan rusaknya Aqidah Islamiyah kita, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Dasar pengkajian yang kita lakukan hendaklah sesuai dengan firman Allah sebagai berikut :

” Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya”. (QS Al Israa’ : 36)

Di dalam ayat tersebut di atas Allah menginginkan kita sebagai hambanya untuk mengadakan penelitian yang mendalam tentang sesuatu yang akan ita kerjakan atau kita ikuti. Begitu pula dengan masalah beladiri yang akan kita ikuti harus kita teliti terlebih dahulu.


Dengan penelitian ini diharapkan kita sebagai umat Islam tidak terjebak dengan permasalahan dan perbuatan kita yang merusak aqidah kita, baik secara langsung maupun tidak langsung. Semoga kita semua yang berminat mengkaji beladiri berada di jalan Allah.

Suatu aliran beladiri bisa dikatakan Islam jika sudah memenuhi kriteria berikut :

A. Niat untuk Belajar Beladiri
Niat merupakan sesuatu yang menentukan pekerjaan kita, apakah dapat dinilai sebagai ibadah ataupun tidak oleh Allah. Begitupun mempelajari beladiri segalanya tergantung oleh niat kita apakah hanya mencari sehat, atau tujuan lainnya, sebagaimana hadits berikut :

” Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya” (HR Bukhari)
” Dan barang siapa menghendaki pahala dunia niscaya kami berikan kepadanya pahala dunia itu dan barang siapa menghendaki pahala akhirat kami berikan pahala akhirat itu ” (QS Ali Imran : 145)
Hendaklah tujuan dalam mempelajari beladiri hanyalah untuk membela hak kita sebagai seorang muslim yang menjadi khalifah di muka bumi ini.

B. Baik dari Segi Aqidah
a. Janji yang diucapkan dalam beladiri
Janji yang diucapkan haruslah sesuai denga ketentuan syariah dan melanggar batas-batas yang diharamkan Allah
b. Perhatikan dan teliti lambang yang digunakan
Lambang beladiri tidak boleh menyalahi syariah, misalnya :
Segitiga sama kaki, baik terbalik ataupun tidak ini melambangkan kaum zionis Yahudi
Swastika melambangkan aqidah Hindu / Budha
Bintang Segi Enam yang terdiri dari dua buah segitiga sama kaki, ini melambangkan Bintang Yahudi

c. Perhatikan cara penghormatan (sikap tangan dalam penghormatan)
Siap tangan banyak yang tanpa kita sadari melambangkan suatu aqidah agama lain.

Berikut akan kita lihat arti sikap tangan (mudra) dalam kita Weda Parikrama susunan G.Pudja terbitan tahun 1972 di halaman 57 berbunyi sebagai berikut : ” Tiap arah dengan nama mudra tersendiri dalam tiap mudra melambangkan aspek dewata dengan arti tujuan tertentu”.

Jadi kalau kita melakukan penghormatan dengan sikap tangan yang melambangkan suatu dewa tertentu, berarti kita telah mensekutukan Allah secara tidak langsung.

d. Teknik pernafasan yang digunakan
Memahami teknik pernafasan sama pentingnya dengan memahami sikap tangan. Banyak teknik pernafasan yang menggunakan metode pernafasan agama lain yang bagi mereka merupakan salah satu cabang ibadah. (misalnya pernafasan Yoga)

e. Cara meningkatkan kemampuan diri
Tidak diperkenankan menggunakan bacaan-bacaan tertentu ataupun upacara-upacara tertentu yang mempunyai syarat tertentu pula, maka kita akan terjerumus dalam masalah kemusyrikan, misalnya puasa 7 hari berturut-turut dan tidak tidak tidur dengan dzikir tertentu untuk mendapatkan ilmu kebal, ilmu kekuatan dan atau dengan cara dilakukan pembukaan sebelum belajar tenaga dalam, sehingga setelah dibuka seseorang akan meningkat kemampuannya.
Latihan fisik harus benar-benar mengerahkan kemampuan fisik, jangan dicampuri dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan latihan fisik..

f. Cara melakukan jurus / gerakan dalam beladiri
Tidak melakukan gerakan yang seronok dan menggunakan alat bantu yang tidak sesuai syariah, misalnya jurus mabuk yang akan efektif digunakan dengan cara minum minuman keras terlebih dahulu. Percampuran antara pria dan wanita. Menyamakan jurus pria dan wanita sehingga terjadi perubahan gerak dan perilaku seorang wanita menjadi seperti seorang pria atau seorang pria yang berubah menjadi wanita.
Pakaian pria dan wanita harus sesuai dengan kaidah syariah yaitu menutup aurat dan tidak menyerupai satu sama lain.

” Rasulullah melaknat laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki’. (HR Bukhari)

” Rasulullah melaknat laki-laki yang berpakaian serupa pakaian perempuan dan perempuan yang berpakaian serupa pakaian laki-laki. (HR Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hiban dan Hakim)

C. Baik dari Segi Kesehatan
Salah satu tujuan dan hasil beladiri adalah badan yang sehat dan kuat, sehingga setiap gerakan harus selalu mendukung kearah sana. Tidak diperkenankan melakukan gerakan yang akan merusak atau memperlemah badan kita.

Misalnya gerakan yang tidak tepat adalah :
Cara menendang yang salah yaitu mengunci sendi lutut sehingga dua tulang di bawah tempurung lutut beradu, pada akhirnya mengakibatkan lecet.
Cara memukul yang salah yaitu mengunci sendi sikut yang dapat mengakibatkan terjadinya lecet pada tulang hasta akibat berbenturan tulang
Memukul-mukul benda keras tanpa lapisan lunak dapat mengakibatkan terjadinya penumpukan asam urat yang akan menyebabkan trauma sendi.
Memukul-mukul leher yang mengakibatkan pusat sistem saraf yang berada di batang otak terganggu.
Melakukan pemanasan yang tidak tertib seperti menahan nafas dengan keras atau gerakan pemanasan yang terlalu keras pada awal latihan. Ini dapat mengakibatkan sistem peredaran darah terganggu akibat sendi, otot, jantung belum dipanaskan terlebih dahulu.
Dan lain-lain yang perlu diteliti dari segi kesehatan agar tidak terjebak pada hal-hal yang mendzolimi diri sendiri.

Itulah yang mungkin dapat dikaji tentang beladiri dari sudut pandang Islam, bagaimanapun Rasul juga merekomendasikan kita untuk belajar memanah yang dalam beberapa klasifikasi dapat dikategorikan sebagai beladiri juga. Jenis apapun beladirinya, hendaknya itu tidak menjauhkan diri kita dari Allah karena Dia lah Dzat Yang Mahakuat, laa haula walaa quwatailla billah..
Wallahu a’lam.

Referensi:
Berbagai sumber, diantaranya,
Al-Quran Al Karim
Hadist
http://hartcone.multiply.com/
http://thifanpokhan.blogspot.com/search/label/Artikel

Kamis, 03 Oktober 2013

Ilmu Fiqih

sumber : ahmadfaruq
 

I. Pengertian Ilmu Fiqih

Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber tafaqquh (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).
Hadits Nabi :
Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya ke-faqih-an (memahami fiqih) dalam urusan agama. (HR. Bukhari-Muslim).
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Produk ilmu fiqih adalah fiqih. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu Ushul Fiqih.
II. Perkembangan Ilmu Fiqih
A. Masa Nabi
Nabi Muhammad SAW adalah seorang Rasul yang makshum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau menerima wahyu dari Allah serta semua perbuatan, ucapan, taqrir dan himmahnya adalah kebenaran yang menjadi hukum dan diikuti oleh umatnya.
Dalam masa Nabi wahyu Al-Quran masih terus turun susul-menyusul. Wahyu yang turun kadang-kadang merupakan jawaban atau solusi masalah yang sedang terjadi pada diri Nabi dan para sahabatnya.
Dalam urusan duniawi, peperangan, siasat politik, muamalah dan yang semacamnya kadang Nabi juga bermusyawarah dengan para sahabat, terkadang juga Nabi menerima usulan dan masukan dari para sahabat, bahkan kadang Nabi meninggalkan pendapatnya sendiri.
Pada peristiwa perang Badar, Rasulullah memerintahkan pasukan Islam untuk mengambil posisi di suatu tempat, tetapi perintah Nabi itu disanggah oleh salah seorang sahabat yang mengusulkan agar pasukan kaum Muslimin mengambil posisi didepan sumber mata air dan ternnyata usulan itu diterima dan dilaksanakan oleh Nabi.
Beberapa penduduk Madinah ada yang berusaha mengawinkan pohon kurma untuk memperoleh buah yang lebih banyak. Melihat itu Nabi melarang mereka mengawinkan serbuk sari pohon kurma, maka penduduk Madinah mentaati larangan Rasulullah tersebut. Ternyata pada tahun itu pohon-pohon kurma tidak menghasilkan buah. Lalu Nabi mengijinkan lagi mengawinkan serbuk sari pohon kurma, seraya bersabda
Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.
Pada waktu perang Khaibar para sahabat menyalakan api dibawah periuk. Melihat itu kemudian Nabi bertanya : Apa yang sedang kalian masak dalam periuk itu ? Sahabat menjawab : Daging keledai jinak. Nabi kemudian berkata : Buang isi perikuk itu dan pecahkan periuknya. Salah seorang sahabat berdiri dan berkata : Bagaimana kalau kami membuang isinya dan kami mencuci periuknya ? Nabi menjawab : Seperti itupun boleh.
Jadi dalam hal-hal yang bukan merupakan esensi pokok-pokok syariat agama, keputusan Nabi tidaklah otoriter, masih mempertimbangkan musyawarah dan kemaslahatan.
Para sahabat Nabi terkadang juga melakukan perbuatan ijtihad pribadi maka tindakan mereka itu ada yang disetujui Nabi, disalahkan kemudian Nabi memberitahukan yang benar atau Nabi memberi komentar terhadap ijtihad para sahabatnya. Terkadang diantara para sahabat Nabi terjadi perbedaan pendapat mengenai suatu masalah, maka merekapun datang kepada Nabi dan menanyakan masalah tersebut maka Nabi memberitahukan hukumnya. Contohnya adalah sebagai berikut :
  1. Dalam perang Zatu al Salasil (perang musim dingin) Amr bin Ash mengalami mimpi junub. Akan tetapi Amr bin Ash takut mandi karena hawanya sangat dingin, kemudian ia hanya ber tayamum dan melakukan shalat subuh. Disaat ijtihad Amr bin Ash itu sampai kepada Nabi, maka beliau bertanya kepada Amr bin Ash : (Benarkah) kamu shalat bersama sahabat kamu,sedangkan kamu berada dalam keadaan junub ? maka Amr bin Ash menjawab : Aku mendengar Allah berfirman :
Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada dirimu. (QS An-Nisa : 29)
Mendengar jawaban itu Nabi hanya tersenyum dan tidak memberi komentar apa-apa. Hal itu merupakan taqrir beliau yang menunjukkan persetujuannya.
  1. Dalam suatu perjalanan, Umar bin Khattab dan Ammar bin Yasir sama-sama dalam keadaan junub. Pada saat itu mereka tidak mendapatkan air untuk mandi besar, sementara waktu shalat telah tiba. Ammar ber-ijtihad dengan meng qiyas kan air dengan debu, maka Ammar berguling-guling diatas tanah. Sementara Umar bin Khattab tidak ber tayamum yang menurutnya hanya menghilangkan hadas kecil dan memilih untuk menunda shalat.
Maka tatkala keduanya melaporkan apa yang mereka lakukan, Nabi menyatakan bahwa kedua ijtihad itu keliru. Nabi mengatakan bahwa yang benar adalah mereka cukup dengan tayamum biasa tanpa harus berguling-guling ke tanah dan tayamum itu juga bisa menghilangkan hadas besar dalam keadaan darurat.
  1. Bani Quraidhah adalah orang-orang Yahudi penduduk Madinah yang terikat perjanjian persekutuan dengan kaum Muslimin untuk saling membantu bila Madinah diserang musuh. Pada saat perang Ahzab (Khondaq), Yahudi Bani Quraidhah melakukan pengkhianatan berusaha membantu musuh yang mengepung kota Madinah. Setelah kaum pengepung diporak-porandakan oleh badai gurun yang dahsyat dan peperangan pun selesai, Allah memerintahkan Nabi mengepung Bani Quraidhah. Untuk itu nabi bersabda : Jangan ada diantara kalian yang melakukan shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidhah. Sekelompok sahabat Nabi memahami sabda Nabi tersebut berdasarkan mantuq (makna lahirnya) maka mereka bergegas pergi dan bahkan menunda shalat ashar. Sebagian sahabat yang lain memahami sabda Nabi diatas berdasarkan mafhum (makna tersirat) yaitu boleh melakukan shalat Ashar tepat waktu, baru setelah itu harus segera bergegas menuju ke perkampungan Bani Quraidhah. Ternyata Nabi membenarkan kedua pemahaman tersebut.
Jadi pada masa Nabi semua masalah dan perbedaan pendapat dapat diketahui hukumnya yang seharusnya berdasarkan keputusan akhir dari Nabi yang masih ada ditengah-tengah para sahabat.
B. Masa Khulafaur Rasyidin
Khalifah Abu Bakar ketika mendapati masalah yang belum diketahui status hukumnya, maka beliau mengumpulkan fukaha dari kalangan para sahabat dan menanyakan apa ada yang mengetahui hadits Nabi tentang masalah tersebut. Bila ada yang menyampaikan hadits Nabi maka Khalifah Abu Bakar memutuskan hukumnya berdasarkan hadits tersebut, tetapi bila tidak ada hadits maka Khalifah Abu Bakar bermusyawarah menentukan keputusan berdasarkan kesepakatan dengan para sahabat.
Khalifah Umar pun mengikuti cara yang dilakukan oleh Abu Bakar. Pada masa dua khalifah pertama yaitu Abu Bakar dan Umar, para sahabat Nabi semuanya masih berada di Kota Madinah, maka kesepakatan para sahabat pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar ini menjadi Ijma yang mutlak dapat dijadikan hujjah dan wajib diikuti oleh seluruh kaum muslimin.
Pada masa Khalifah Usman bin Affan sebagian sahabat besar baru bertebaran keluar dari kota Madinah dengan tujuan mengajarkan agama pada kota-kota yang telah ditaklukkan oleh kaum muslimin. Pada masing-masing kota yang didiami, para sahabat besar mengajarkan agama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing yang akhirnya disetiap kota besar menghasilkan para ulama dan mujtahid dari generasi tabiin dan tabiit-tabiin.
Pada masa Khalifah Ali bin Abu Thalib bahkan beliau memindahkan pusat pemerintahannya dari Madinah ke Kufah. Pada masa pemerintahan Ali pula mulai terjadi perang pertumpahan darah diantara sesama kaum Muslimin, yaitu perang Jamal, perang Shiffin dan perang Nahrawand.
Jumhur ulama berpendapat bahwa kebijaksanaan dan keputusan hukum Khulafaur Rasyidin dapat dijadikan hujjah, berdasarkan Hadits Nabi :
Ikutilah jejak dua orang sepeninggalku, (yaitu)Abu Bakar dan Umar. (HR Tirmidzi, Thabarani, Hakim)
Maka bahwasanya siapa yang hidup (lama) diantara kamu niscaya akan melihat perselisihan (faham) yang banyak. Ketika itu pegang teguhlah Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi hidayah. (HR. Abu Dawud).
Disamping empat orang Khulafaur Rasyidin, para fuqaha sahabat besar juga ada yang dikenal sebagai mufti dan memberi fatwa hukum. Perkataan sahabat (qaul sahabi) yang tidak disandarkan berasal dari Nabi disebut hadits mauquf.
Sahabat Nabi adalah generasi Islam yang terbaik. Mereka diridhoi oleh Allah pada beberapa ayat Al-Quran dan diridhoi oleh Nabi dalam beberapa hadits.
Firman Allah dalam QS At-Taubah : 100 :
Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) diantara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.
Hadits Nabi :
Saya adalah kepercayaan sahabatku, sedang sahabatku adalah kepercayaan sekalian umatku.
Para Sahabat itu para murid yang ditarbiyah (dididik) langsung oleh Nabi. Mereka mengetahui latar belakang turunnya ayat Al-Quran (asbabun nuzul), mengetahui latar belakang timbulnya hadits (asbabul wurud), terbukti jihadnya, lebih bersih hatinya, lurus manhajnya dan paling besar jasanya kepada Islam. Maka pendapat sahabat itu sangat layak untuk dijadikan rujukan dan diikuti.
Diantara Fukaha (ahli Fiqih) Sahabat besar selain empat orang Khulafaur Rasyidin yang dikenal banyak memberi fatwa adalah

Pahala Istri yang Mengandung dan Melahirkan

Dailyhadith2013 - Istri yang mengandung lalu melahirkan anak akan memperoleh pahala sebesar ganjaran orang yang berpuasa dan berjihad di jalan Allah. Jika tengah menyusui anaknya, maka malaikat dari langit akan memanggilnya dan akan dicukupkan pahala amal yang lampau dan akan datang. Aisyah berseloroh, ”Allah memberikan segudang kebajikan bagi perempuan, mana bagian kalian wahai laki-laki?” Tak pelak, celetukan Aisyah itu pun membuat Rasul tertawa.
  
Al-Wishabi menambahkan, acapkali memang diakui kejenuhan akan datang menghampiri. Maka, di antara rutinitas selingan yang bisa dilakukan adalah aktivitas menjahit. Karena, menurut al-Wishabi, sebaik-baik pekerjaan bagi perempuan selama di rumah, di samping tugas utama yang lain, ialah menjahit.

Ia menyebutkan, menjahit baju, adalah tradisi para istri nabi dan rasul terdahulu. Sebut saja Hawa. Kulit kambing yang disembelih oleh Nabi Adam AS dipintal sedemikan rupa lalu dijahit guna difungsikan sebagai baju dan kerudung.

“Sebaik-baik hiburan seorang istri adalah memintal,” demikian sabda Rasul seperti dinukilkan oleh Ibnu Abas. Salah satu alasannya, seperti diungkapkan Rasul di riwayat Anas bin Malik, menenun atau menjahit baju dinilai bisa menjadi salah satu media yang mempercantik performa seorang perempuan dan membuatnya lebih bersahaja.


Sumber : republika.co.id
Redaktur : Endah Hapsari

Rabu, 02 Oktober 2013

Kitab Shohih Bukhori, Hadist Harian Part - 9

Shahih Bukhari 36: Telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahman dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menegakkan Ramadlan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu".

Shahih Bukhari 37: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salam berkata, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Fudlail berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu".

Shahih Bukhari 38: Telah menceritakan kepada kami Abdus Salam bin Muthahhar berkata, telah menceritakan kepada kami Umar bin Ali dari Ma'an bin Muhammad Al Ghifari dari Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali dia akan dikalahkan (semakin berat dan sulit). Maka berlakulah lurus kalian, mendekatlah (kepada yang benar) dan berilah kabar gembira dan minta tolonglah dengan Al Ghadwah (berangkat di awal pagi) dan ar-ruhah (berangkat setelah zhuhur) dan sesuatu dari ad-duljah ((berangkat di waktu malam) ".

Shahih Bukhari 39: Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Khalid berkata, telah menceritakan kepada kami Zuhair berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq dari Al Barro` bin 'Azib bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat pertama kali datang di Madinah, singgah pada kakek-kakeknya ('Azib) atau paman-pamannya dari Kaum Anshar, dan saat itu Beliau shallallahu 'alaihi wasallam shalat menghadap Baitul Maqdis selama enam belas bulan atau tujuh belas bulan, dan Beliau sangat senang sekali kalau shalat menghadap Baitullah (Ka'bah). Shalat yang dilakukan Beliau shallallahu 'alaihi wasallam pertama kali (menghadap Ka'bah) itu adalah shalat 'ashar dan orang-orang juga ikut shalat bersama Beliau. Pada suatu hari sahabat yang ikut shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi melewati orang-orang di Masjid lain saat mereka sedang ruku', maka dia berkata: "Aku bersaksi kepada Allah bahwa aku ikut shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadap Makkah, maka orang-orang yang sedang (ruku') tersebut berputar menghadap Baitullah dan orang-orang Yahudi dan Ahlul Kitab menjadi heran, sebab sebelumnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat menghadap Baitul Maqdis. Ketika melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghadapkan wajahnya ke Baitullah mereka mengingkari hal ini. Berkata Zuhair Telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq dari Al Barro`, dalam haditsnya ini menerangkan tentang (hukum) seseorang yang meninggal dunia pada saat arah qiblat belum dialihkan dan juga banyak orang-orang yang terbunuh pada masa itu?, kami tidak tahu apa yang harus kami sikapi tentang mereka hingga akhirnya Allah Ta'ala menurunkan firman-Nya: "Dan Allah tidaklah akan menyia-nyiakan iman kalian". (QS. Al Baqoroh: 143)


Shahih Bukhari 40: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hamam bin Munabbih dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang dari kalian memperbaiki keIslamannya maka dari setiap kebaikan akan ditulis baginya sepuluh (kebaikan) yang serupa hingga tujuh ratus tingkatan, dan setiap satu kejelekan yang dikerjakan akan ditulis satu kejelekan saja yang serupa dengannya". 


Selasa, 01 Oktober 2013

Hikmah Medis di Balik Hadits “Padamkan Lampu Jika Hendak Tidur”

Tidur dengan lampu mati - ilustrasi (foto Hajrimz)
"Padamkanlah lampu di malam hari apabila kamu akan tidur, tutuplah pintu, tutuplah rapat-rapat bejana-bejana dan tutuplah makanan dan minuman" (HR.Muttafaq'alaih).

Rasulullah mengatakan tentang itu lebih dari 14 abad yang lalu. Ternyata, di abad modern yang serba tehnologi ini baru diketahui manfaat medis dari tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk memadamkan lampu ketika hendak tidur.

Seperti yang ditulis Ustadz Yusuf Mansur, ahli biologi Joan Robert mengungkapkan bahwa tubuh baru bisa memproduksi hormon melatonin ketika tidak ada cahaya. Hormon melatonin ini adalah salah satu hormon kekebalan tubuh yang mampu memerangi dan mencegah berbagai penyakit, termasuk kanker payudara dan kanker prostat. Orang yang tidur dalam kondisi gelap, maka tubuhnya bisa memproduksi hormon ini.

Sebaliknya, tidur dengan lampu menyala di malam hari, sekecil apapun sinarnya menyebabkan produksi hormon melatonin terhenti..

Pentingnya tidur di malam hari dengan mematikan lampu juga diteliti oleh para ilmuwan dari Inggris. Peneliti menemukan bahwa ketika cahaya dihidupkan pada malam hari, bisa memicu ekpresi berlebihan dari sel-sel yang dikaitkan dengan pembentukan sel kanker.

Sebuah konferensi tentang anak penderita leukimia yang diadakan di London juga menyatakan bahwa orang bisa menderita kanker akibat terlalu lama memakai lampu waktu tidur di malam hari dibandingkan dengan yang tidak pernah memakai lampu waktu tidur.

Subhanallah... demikian luar biasa tuntunan Rasulullah. Setelah berabad-abad, hikmah medisnya baru terugkap. Wallahu a’lam bish shawab.


 [Sumber: Fanpage ustad Yusuf Mansyur]

Hadist Shohih Dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Tentang Memilih Pemimpin dan Memimpin. Part - 1

dailyhadith2013 - Telah banyak para pemimpin yang yang telah kita ketahui, mulai dari pemimpin Rumah Tangga, Kampung, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Militer, Pemimpin Perusahaan, Mentri, bahkan sampai Pemimpin Negara sekalipun yang silih berganti memimpin apa yang di bebankan padanya.

Sungguh sekecil apapun kepemimpinan yang di pegang oleh seseorang, di situ tetap ada tanggung jawab yang di berikan padanya dan suatu pertanggung jawaban akan dibalas sekecil biji sekalipun, apakah tanggung jawab yang diembannya baik maka akan diberikan hasil dari pertanggung jawabannya baik, begitu pun jika hasil pertanggu
ng jawabannya buruk maka keburukan pula yang akan dia dapatkan, itu semua sudah sunnatullah. Walllahu A'alam.

Dalam hadist - hadist shohih dari Kitab Shohih Bukhori yang akan dikemukakan 10 Hadist tentang Pemimpin dan sesuatau hal tentang kepemimpinan adakalnya kita memperhatikan adab membaca hadist dan mempelajari hadist, karena bagaimanapun Hadist tetaplah Hadist yang datang dari Rasululllah Shallahu Alaihi Wasallam, seakan kita bertatap dan bermuajahah langsung dengan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, semoga kita dapat mengambil hikmah dan pembelajaran dari hadist - hadist ini.

Bismillahirrohmaanirrohiim.

1. Shahih Bukhari 2371: Dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (kepala Negara) adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas orang yang dipimpinnya. Seorang isteri di dalam rumah tangga suaminya adalah pemimpin dia akan diminta pertanggung jawaban atas siapa yang dipimpinnya. Seorang pembantu dalam urusan harta tuannya adalah pemimpin dan dia akan diminta pertanggung jawaban atasnya. Dia berkata; "Aku mendengar semuanya ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku menduga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Dan seseorang dalam urusan harta ayahnya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atasnya. Maka setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya ".


2. Shahih Bukhari 2737: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya, dari Abu Hurairah; Dan dengan sanad diatas, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Barang siapa yang taat kepadaku berarti dia telah taat kepada Allah dan barang siapa yang bermaksiat kepadaku berarti dia telah bermaksiat kepada Allah. Dan barang siapa yang taat kepada pemimpin berarti dia telah taat kepadaku dan barang siapa yang bermaksiat kepada pemimpin berarti dia telah bermaksiat kepadaku. Dan sesungguhnya imam (pemimpin) adalah laksana benteng, dimana orang-orang akan berperang mengikutinya dan berlindung dengannya. Maka jika dia memerintah dengan berlandaskan taqwa kepada Allah dan keadilan, maka dia akan mendapatkan pahala. Namun jika dia berkata sebaliknya maka dia akan menanggung dosa".


3. Shahih Bukhari 1334: Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepada saya Khubaib bin 'Abdurrahman dari Hafsh bin 'Ashim dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ada tujuh (golongan orang beriman) yang akan mendapat naungan (perlindungan) dari Allah dibawah naunganNya (pada hari qiyamat) yang ketika tidak ada naungan kecuali naunganNya. Yaitu; Pemimpin yang adil, seorang pemuda yang

Ustadz Arifin Ilham Mundur dari Acara Dakwah di MNC TV - "Hary Tano"

Ustadz Arifin Ilham (foto fan page KH Muhammad Arifin Ilham)
Ustadz Arifin Ilham mengundurkan diri dari acara dakwah di MNC TV yang biasanya diselengarakan setiap Sabtu pukul 04.00-05.00 WIB. Pengunduran diri dari acara TV milik Hary Tanoesoedibjo itu diumumkan melalui fan page KH Muhammad Arifin Ilham, Senin (30/9).

"Assalaamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barkaatuhu. SubhanAllah walhamdulillah sahabat FBku tercinta, menjawab banyak pertanyaan kalian tentang tidak hadirnya da'wah abang di MNCTV setiap sabtu 04 00 - 05 00. Bismillaahi, abang sudah memutuskan untuk mengundurkan diri..." tulis fan page yang diikuti lebih dari 2 juta penggemar itu.

Ustadz Arifin Ilham juga mengatakan bahwa mulai Sabtu besuk, acara dakwahnya dapat disimak di TVRI pada pukul 05.00 – 06.00 WIB. Lebih lanjut pemimpin majelis zikir Az Zikra itu mengajak jama'ah untuk shalat Subuh bersama di masjid TVRI Senayan sebelum acara tersebut.

Bersamadakwah mencoba menghubungi dua kontak person yang diberikan Ustadz Arifin Ilham untuk menanyakan apakah pengunduran itu karena Hary Tanoesoedibjo telah melukai umat Islam dengan tidak mengindahkan protes umat Islam terkait Miss World

Para Islamis dihukum karena menjadi yang paling terorganisir ?


Dailyhadith2013 - Pada tahun 2006, AS, Israel, negara-negara Arab dan Otoritas Palestina (OP) yang didominasi oleh gerakan Fatah memutuskan untuk mengakhiri perlawanan Palestina terhadap pendudukan Israel. Mereka berencana menarik Hamas ke Otoritas Palestina yang merupakan hasil kesepakatan "Oslo".

Argumen yang kemudian digunakan adalah bahwa Hamas akan menjadi kelompok minoritas di parlemen Palestina, kemudian para konstituen akan memandatkan kendali “senjata” Palestina hanya di tangan aparat keamanan OP. Pada puncaknya sayap militer Hamas akan di –delegitimasi (dihapus kewenangannya) dan senjatanya akan diserahkan kepada pengawas resmi Otoritas Palestina. Namun itu hanya sebatas rencana.

Poling independen yang dilakukan Fatah pra-pemilu 2006 yang juga dikuatkan oleh pemerintah dan organisasi internasional menggambarkan bahwa Hamas tidak akan memperoleh kursi di Dewan Legislatif Palestina kecuali hanya 25 persen saja. Akan tetapi kenyataannya Gerakan Perlawanan Islam itu berhasil meraup kursi terbanyak 63 persen. Hal ini tidak hanya mengejutkan kalangan aliansi Barat yang menentang Islam, tapi juga kejutan bagi petinggi Hamas sendiri.

Kenyataan yang sangat mengejutkan ini akhirnya membuat Fatah dan Barat memutuskan untuk tidak mau bekerjasama dengan Hamas. Fatah memutuskan tidak ambil bagian dalam pemerintahan yang dibentuk oleh Islamis. Bahkan Fatah mulai menjalankan rencana-rencana Amerika untuk mengguncang stabilitas wilayah Palestina, menghentikan dukungan keuangan untuk Hamas dengan tujuan membebankan keuangan negara kepada kelompok Islamis. Menteri Luar Negeri AS Condoleezza Rice kemudian menyebut ini dengan "kekacauan yang kreatif".

Meskipun demikian Hamas bertahan. Guna menghadapi AS-Israel yang mensponsori upaya kudeta oleh faksi Fatah yang dipimpin oleh Muhammad Dahlan, pemerintah Hamas akhirnya mengusir pasukan keamanan Fatah dari Jalur Gaza pada Juni 2007. Pejabat-pejabat senior Fatah melarikan diri ke Mesir atau ke Tepi Barat yang diduduki Israel. Dengan dukungan internasional, Presiden OP, Mahmoud Abbas membatalkan hasil pemilihan rakyat dan memberhentikan pemerintah Hamas. Hal ini kemudian menciptakan sebuah entitas yang berbasis di Ramallah, diakui oleh Israel dan Barat sebagai "Otoritas Palestina" yang sah atau Otoritas Palestina terpilih. Sementara itu Hamas dipimpin oleh Perdana Menteri Ismail Haniyeh berjuang menghadapi boikot total masyarakat internasional. Sebagian besar anggota parlemen Hamas yang tinggal di Tepi Barat ditahan oleh otoritas pendudukan Israel yang didukung oleh Otoritas Palestina di Ramallah. Israel mengepung Jalur Gaza dan pemerintahan Islam yang telah berada di wilayah itu sejak tahun 2007, pengepungan ini juga didukung oleh Mesir dan Barat.

Meskipun Islamis tidak menyalakan percikan revolusi Musim Semi Arab, mereka telah menjadi tulang punggung masing-masing revolusi ini. Mereka membentuk gerakan sentral yang populer di Yordania dan Maroko serta Tunisia dan Mesir. Meskipun di Maroko partai-partai Islam pernah mendapat sanksi oleh raja, para Islamis akhirnya memenangkan pemilu dan membentuk pemerintah.

Di Libya, oposisi Islamis merupakan gerakan terorganisir yang pertama muncul, walaupun kemudian mereka diisolasi dengan dukungan pihak luar. Negara ini telah diracuni oleh pemikiran sekuler yang merusak idealisme keislaman rakyat, didukung oleh berita dan kampanye media-media perusak.

Di Mesir, sebagian besar aktivis Islam hidup di penjara atau di pengasingan. Mereka menghadapi berbagai penyitaan properti dan menjalani posisi yang sangat sulit di tempat mereka bekerja meskipun telah bersikap profesional. Namun demikian mereka tetap berjuang mengatasi semua tekanan kendati terus dihantam badai fitnah yang sangat yang kuat oleh media lokal dan internasional. Di tengah berbagai tekanan tersebut mereka tetap memenangi 5 kali pemilu demokratis, mulai dari pemilu parlemen hingga referendum nasional.

Upaya oposisi regional dan internasional untuk menganulir pemerintahan Islam di Mesir sangat jelas. Mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Clinton bahkan telah bertindak jauh memperingatkan pemeluk Koptik Mesir bahwa mereka akan dihapus dari peta Mesir jika Muhammad Mursi menjadi presiden.

Beberapa penelitian kemudian menyebutkan bahwa sebagian besar uang telah dihamburkan untuk merongrong pemerintahan Mursi menggunakan media –media dan kelompok oposisi. Kelompok-kelompok pengusung hak asasi manusia mengklaim pihak mereka sedang menyuarakan keadilan dan demokrasi, sementara pada waktu bersamaan juga berlangsung kampanye-kampanye jahat melawan kehendak demokrasi rakyat Mesir hanya karena mereka memilih percaya pada gerakan Islam.

Di Tunisia sebagian besar intelek percaya bahwa “Al Qaeda” berikut semua afiliasinya adalah bentukan AS. Ada banyak fakta tentang hal ini. Hingga hari ini mereka (Al Qaida-red) tidak pernah melakukan apa-apa untuk kemaslahatan Islam dan Muslim. Bahkan semua kepentingan di dunia ikut dirusak oleh aktivitas jaringan ini

Forty Hadith Qudsi


Introduction

The following is a collection of 40 Hadith Qudsi but I just share 12 Hadeth Qudsi. But what is Hadith Qudsi and how do they differ from other Hadith? The following discussion is given in the introduction to the book titled "Forty Hadith Qudsi" published by: Revival of Islamic Heritage Society, Islamic Translation Center, P.O.Box 38130, Aldahieh, Kuwait.

Hadith Qudsi are the sayings of the Prophet Muhammad (Peace and Blessings of Allah be upon him) as revealed to him by the Almighty Allah. Hadith Qudsi (or Sacred Hadith) are so named because, unlike the majority of Hadith which are Prophetic Hadith, their authority (Sanad) is traced back not to the Prophet but to the Almighty.
Among the many definitions given by the early scholars to Sacred Hadith is that of as-Sayyid ash-Sharif al-Jurjani (died in 816 A.H.) in his lexicon At-Tarifat where he says: "A Sacred Hadith is, as to the meaning, from Allah the Almighty; as to the wording, it is from the messenger of Allah (PBUH). It is that which Allah the Almighty has communicated to His Prophet through revelation or in dream, and he, peace be upon him, has communicated it in his own words. Thus Qur'an is superior to it because, besides being revealed, it is His wording."

Hadith Collection


Hadith Qudsi 1:

On the authority of Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him), who said that the Messenger of Allah (PBUH) said: When Allah decreed the Creation He pledged Himself by writing in His book which is laid down with Him: My mercy prevails over my wrath.
It was related by Muslim (also by al-Bukhari, an-Nasa'i and Ibn Majah).

Hadith Qudsi 2:

On the authority of Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him), who said that the Messenger of Allah (PBUH) said: Allah Almighty has said: The son of Adam denied Me and he had no right to do so. And he reviled Me and he had no right to do so. As for his denying Me, it is his saying: He will not remake me as He made me at first (1) - and the initial creation [of him] is no easier for Me than remaking him. As for his reviling Me, it is his saying: Allah has taken to Himself a son, while I am the One, the Everlasting Refuge. I begot not nor was I begotten, and there is none comparable to Me.
(1) i.e., bring me back to life after death.
It was related by al-Bukhari (also by an-Nasa'i).

Hadith Qudsi 3:

On the authority of Zayd ibn Khalid al-Juhaniyy (may Allah be pleased with him), who said: The Messenger of Allah (may the blessings and peace of Allah be upon him) led the morning prayer for us at al-Hudaybiyah following rainfall during the night. When the Prophet (may the blessings and peace of Allah be upon him) finished, he faced the people and said to them: Do you know what your Lord has said? They said: Allah and his Messenger know best. He said: This morning one of my servants became a believer in Me and one a disbeliever. As for him who said: We have been given rain by virtue of Allah and His mercy, that one is a believer in Me, a disbeliever in the stars (2); and as for him who said: We have been given rain by such-and-such a star, that one is a disbeliever in Me, a believer in the stars.
(2) The pre-Islamic Arabs believed that rain was brought about by the movement of stars. This Hadith draws attention to the fact that whatever be the direct cause of such natural phenomena as rain, it is Allah the Almighty who is the Disposer of all things.
It is related by al-Bukhari (also by Malik and an-Nasa'i).


Hadith Qudsi 4:

On the authority of Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him), who said that the Messenger of Allah (PBUH) said: Allah said: Sons of Adam inveigh against [the vicissitudes of] Time, and I am Time, in My hand is the night and the day (1).
(1) As the Almighty is the Ordainer of all things, to inveigh aginst misfortunes that are part of Time is tantamount to inveighing against Him.
It was related by al-Bukhari (also by Muslim).


Hadith Qudsi 5:

On the authority of Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him), who said that the Messenger of Allah (PBUH) said: Allah (glorified and exalted be He) said: I am so self-sufficient that I am in no need of having an associate. Thus he who does an action for someone else's sake as well as Mine will have that action renounced by Me to him whom he associated with Me.
It was related by Muslim (also by Ibn Majah).

Senin, 30 September 2013

Apakah Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu?


syarat-syarat wudhu

Pertanyaan: Bagaimana hukum bersentuhan dengan istri setelah berwudhu. Apakah membatalkan wudhu?
Dari: Maulana

Jawaban:
Para ulama fikih berselisih pendapat tentang masalah ini, ada berbagai pendapat yang cukup banyak. (Lihat al-Majmu’ 2:34 Imam Nawawi). Di sini kami akan sebutkan tiga pendapat saja:
Pendapat Pertama: Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak, tetapi kalau ada pembatasnya seperti kain, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini populer dalam madzhab Syafi’i. Pendapat berlandaskan dengan berbagai argumen, yang paling masyhur dan kuat adalah firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43.

أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ
Atau kamu telah berjima’ dengan istri.” (QS. An-Nisa’: 43).

Mereka mengartikan kata لاَمَسْتُمُ dalam ayat tersebut dengan menyentuh. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi).

Pendapat Kedua: Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat maupun tidak berdasarkan beberapa dalil berikut:

Dalil Pertama:
Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada, padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21:235).

Dalil Kedua:
Dari Aisyah d bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323. Lihat pembelaan hadis ini secara luas dalam at-Tamhid 8:504 Ibnu Abdil Barr dan Syarh Tirmidzi 1:135-138 Syaikh Ahmad Syakir).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat. Demikian ditegaskan oleh Syaikh al-Allamah as-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Nasa’i 1:104.

Dalil Ketiga:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu. Adapun takwil al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1:638 bahwa kejadian di atas bisa jadi karena ada pembatasnya (kain) atau kekhususan bagi Nabi, maka takwil ini sangat jauh sekali dari kebenaran, menyelesihi dhahir hadis dan takalluf (menyusahkan diri). (Periksa Nailul Authar asy-Syaukani 1:187, Subulus Salam as-Shan’ani 1:136, Tuhfatul Ahwadzi al-Mubarakfuri 1:239, Syarh Tirmidzi Ahmad Syakir 1:142).

Dalil Keempat:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua punggung kakinya yang tegak, beliau shalat di masjid seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).
Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Adapun penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 4:152 bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya, maka menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 8:501 Ibnu Abdil Barr dan Tafsir al-Qurthubi 5:146).

Dalil Kelima:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sedangkan saya tidur terbentang di depannya layaknya jenazah sehingga apabila beliau ingin melakukan witir, maka beliau menyentuhku dengan kakinya”.
(HR. Nasai 1/102/167. Imam Za’ilai berkata: “Sanadnya shahih menurut syarat shahih dan dishahihkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ 2:35).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu dengan kaki atau anggota badan lainnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhis hal. 48: “Sanadnya shahih, hadis ini dijadikan dalil bahwa makna “Laamastum” dalam ayat adalah jima’ (berhubungan) karena Nabi menyentuh Aisyah dalam shalat lalu beliau tetap melanjutkan (tanpa wudhu lagi -pent)”.

Pendapat Ketiga:

Rincian:
Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan tidak batal apabila tidak dengan syahwat. Dalil mereka sama seperti pendapat kedua, tetapi mereka membedakan demikian dengan alasan “Memang asal menyentuh tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh dengan syahwat menyebabkan keluarnya air madhi dan mani, maka hukumnya membatalkan” (Lihat al-Mughni 1:260 Ibnu Qudamah).
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua yaitu:
Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun tidak, kecuali apabila mengeluarkan air mani dan madhi maka batal wudhunya atau minimal adalah pendapat ketiga.
Adapun pendapat pertama, maka sangat lemah sekali karena maksud ayat tersebut adalah jima’ (hubungan suami istri) berdasarkan argumen sebagai berikut:
Salah satu makna kata لَمَسَ dalam bahasa Arab adalah jima’ (al-Qamus al-Mukhith al-Fairuz Abadi 2:259).

Para pakar ahli tafsir telah menafsirkan ayat tersebut dengan jima’ diantaranya adalah sahabat mulia, penafsir ulung yang dido’akan Nabi, Abdullah bin Abbas, demikian pula Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab, Mujahid, Thawus, Hasan Al-Bashri, Ubaid bin Umair, Said bin Jubair, Sya’bi, Qotadah, Muqatil bi Hayyan dan lainnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/550). Pendapat ini juga dikuatkan Syaikh ahli tafsir, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 5/102-103 dan Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid.
Mengkompromikan antara ayat tersebut dengan hadis-hadis shahih di atas yang menegaskan bahwa Rasulullah n menyentuh bahkan mencium istrinya (Aisyah) dan beliau tidak berwudhu lagi.

Imam Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid 8:506 dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis menukil dari Imam Syafi’i bahwa beliau berkata: “Seandainya hadis Aisyah tentang mencium itu shahih, maka madzhab kita adalah hadis Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam”. Perkataan serupa juga dikatakan oleh Imam Al-Baihaqi, pejuang madzbab Syafi’i. Hal ini menunjukkan bahwa kedua imam tersebut tidak menetapkan bahwa maksud لاَمَسْتُم dalam ayat tersebut bermakna “Menyentuh” karena keduanya menegaskan seandanya hadis Aisyah shahih, maka beliau berdua berpendapat mengikuti hadis.

Seandainya kedua imam tersebut berpendapat seperti hadis, maka mau gak mau harus menafsirkan ayat tersebut bermakna “jima” sebagaimana penafsiran yang shahih. (Syarh Tirmidzi 1/141 oleh Syaikh Ahmad Syakir).
Demikianlah jawaban yang kami yakini berdasarkan dalil-dalil yang shahih, bukan fanatik madzhab dan mengikuti apa kata banyak orang. Semoga Allah menambahkan ilmu dan memberikan keteguhan kepada kita. Wallahu A’lam.



Dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
Sumber: www.abiubaidah.com

Cara Berdakwah dengan Non - Muslim

Oleh: DR. Amir Faishol Fath


DakwahPertanyaan:

Pak Ustadz, saya ingin bertanya. Bagaimana cara berdakwah yang baik dengan non muslim. Dan saya sempat mempelajari ilmu kristologi untuk beritahu mereka, bahwa kitab suci mereka mengandung banyak kesalahan. Apa itu boleh menurut Islam? Terima kasih Pak ustadz.
Soenirman, Jakarta

Jawaban:
Allah SWT berfirman, ada tiga cara dalam berdakwah kepada siapa saja, yaitu: dengan hikmah, dengan mawidzah hasanah, atau dengan dialog (ditopang alasan yang lebih baik dan lebih kuat).

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An Nahl: 125)

Jika tidak bisa (seperti di atas), (nanti) jadi akan mengesankan negatif terhadap Islam itu sendiri. Jika demikian, ajak mereka menggunakan akalnya secara sehat. Misalnya, bahwa bila sebuah kitab suci banyak yang tidak asli, secara akal kita tidak bisa merasa aman untuk berpegang teguh kepadanya, dan seterusnya..



Sumber: http://www.dakwatuna.com/2009/05/07/2458/cara-berdakwah-dengan-non-muslim/#ixzz2gMQxB8rK