I. Pengertian Ilmu Fiqih
Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber tafaqquh
(memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan
kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati
(menjaga batas perintah dan larangan Allah).
Hadits Nabi :
Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya ke-faqih-an (memahami fiqih) dalam urusan agama. (HR. Bukhari-Muslim).
Ilmu
fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan
segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram
yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Produk ilmu fiqih adalah fiqih. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu Ushul Fiqih.
II. Perkembangan Ilmu Fiqih
A. Masa Nabi
Nabi
Muhammad SAW adalah seorang Rasul yang makshum (terpelihara dari dosa
dan kesalahan). Beliau menerima wahyu dari Allah serta semua perbuatan,
ucapan, taqrir dan himmahnya adalah kebenaran yang menjadi hukum dan
diikuti oleh umatnya.
Dalam
masa Nabi wahyu Al-Quran masih terus turun susul-menyusul. Wahyu yang
turun kadang-kadang merupakan jawaban atau solusi masalah yang sedang
terjadi pada diri Nabi dan para sahabatnya.
Dalam
urusan duniawi, peperangan, siasat politik, muamalah dan yang
semacamnya kadang Nabi juga bermusyawarah dengan para sahabat, terkadang
juga Nabi menerima usulan dan masukan dari para sahabat, bahkan kadang
Nabi meninggalkan pendapatnya sendiri.
Pada
peristiwa perang Badar, Rasulullah memerintahkan pasukan Islam untuk
mengambil posisi di suatu tempat, tetapi perintah Nabi itu disanggah
oleh salah seorang sahabat yang mengusulkan agar pasukan kaum Muslimin
mengambil posisi didepan sumber mata air dan ternnyata usulan itu
diterima dan dilaksanakan oleh Nabi.
Beberapa
penduduk Madinah ada yang berusaha mengawinkan pohon kurma untuk
memperoleh buah yang lebih banyak. Melihat itu Nabi melarang mereka
mengawinkan serbuk sari pohon kurma, maka penduduk Madinah mentaati
larangan Rasulullah tersebut. Ternyata pada tahun itu pohon-pohon kurma
tidak menghasilkan buah. Lalu Nabi mengijinkan lagi mengawinkan serbuk
sari pohon kurma, seraya bersabda
Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.
Pada
waktu perang Khaibar para sahabat menyalakan api dibawah periuk.
Melihat itu kemudian Nabi bertanya : Apa yang sedang kalian masak dalam
periuk itu ? Sahabat menjawab : Daging keledai jinak. Nabi kemudian
berkata : Buang isi perikuk itu dan pecahkan periuknya. Salah seorang
sahabat berdiri dan berkata : Bagaimana kalau kami membuang isinya dan
kami mencuci periuknya ? Nabi menjawab : Seperti itupun boleh.
Jadi
dalam hal-hal yang bukan merupakan esensi pokok-pokok syariat agama,
keputusan Nabi tidaklah otoriter, masih mempertimbangkan musyawarah dan
kemaslahatan.
Para
sahabat Nabi terkadang juga melakukan perbuatan ijtihad pribadi maka
tindakan mereka itu ada yang disetujui Nabi, disalahkan kemudian Nabi
memberitahukan yang benar atau Nabi memberi komentar terhadap ijtihad
para sahabatnya. Terkadang diantara para sahabat Nabi terjadi perbedaan
pendapat mengenai suatu masalah, maka merekapun datang kepada Nabi dan
menanyakan masalah tersebut maka Nabi memberitahukan hukumnya. Contohnya
adalah sebagai berikut :
- Dalam perang Zatu al Salasil (perang
musim dingin) Amr bin Ash mengalami mimpi junub. Akan tetapi Amr bin
Ash takut mandi karena hawanya sangat dingin, kemudian ia hanya ber
tayamum dan melakukan shalat subuh. Disaat ijtihad Amr bin Ash itu
sampai kepada Nabi, maka beliau bertanya kepada Amr bin Ash : (Benarkah)
kamu shalat bersama sahabat kamu,sedangkan kamu berada dalam keadaan
junub ? maka Amr bin Ash menjawab : Aku mendengar Allah berfirman :
Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada dirimu. (QS An-Nisa : 29)
Mendengar
jawaban itu Nabi hanya tersenyum dan tidak memberi komentar apa-apa.
Hal itu merupakan taqrir beliau yang menunjukkan persetujuannya.
- Dalam
suatu perjalanan, Umar bin Khattab dan Ammar bin Yasir sama-sama dalam
keadaan junub. Pada saat itu mereka tidak mendapatkan air untuk mandi
besar, sementara waktu shalat telah tiba. Ammar ber-ijtihad dengan meng
qiyas kan
air dengan debu, maka Ammar berguling-guling diatas tanah. Sementara
Umar bin Khattab tidak ber tayamum yang menurutnya hanya menghilangkan
hadas kecil dan memilih untuk menunda shalat.
Maka
tatkala keduanya melaporkan apa yang mereka lakukan, Nabi menyatakan
bahwa kedua ijtihad itu keliru. Nabi mengatakan bahwa yang benar adalah
mereka cukup dengan tayamum biasa tanpa harus berguling-guling ke tanah
dan tayamum itu juga bisa menghilangkan hadas besar dalam keadaan
darurat.
- Bani
Quraidhah adalah orang-orang Yahudi penduduk Madinah yang terikat
perjanjian persekutuan dengan kaum Muslimin untuk saling membantu bila
Madinah diserang musuh. Pada saat perang Ahzab (Khondaq), Yahudi Bani
Quraidhah melakukan pengkhianatan berusaha membantu musuh yang mengepung
kota
Madinah. Setelah kaum pengepung diporak-porandakan oleh badai gurun
yang dahsyat dan peperangan pun selesai, Allah memerintahkan Nabi
mengepung Bani Quraidhah. Untuk itu nabi bersabda : Jangan ada diantara
kalian yang melakukan shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani
Quraidhah. Sekelompok sahabat Nabi memahami sabda Nabi tersebut
berdasarkan mantuq (makna lahirnya) maka mereka bergegas pergi dan
bahkan menunda shalat ashar. Sebagian sahabat yang lain memahami sabda
Nabi diatas berdasarkan mafhum (makna tersirat) yaitu boleh melakukan
shalat Ashar tepat waktu, baru setelah itu harus segera bergegas menuju
ke perkampungan Bani Quraidhah. Ternyata Nabi membenarkan kedua
pemahaman tersebut.
Jadi
pada masa Nabi semua masalah dan perbedaan pendapat dapat diketahui
hukumnya yang seharusnya berdasarkan keputusan akhir dari Nabi yang
masih ada ditengah-tengah para sahabat.
B. Masa Khulafaur Rasyidin
Khalifah
Abu Bakar ketika mendapati masalah yang belum diketahui status
hukumnya, maka beliau mengumpulkan fukaha dari kalangan para sahabat dan
menanyakan apa ada yang mengetahui hadits Nabi tentang masalah
tersebut. Bila ada yang menyampaikan hadits Nabi maka Khalifah Abu Bakar
memutuskan hukumnya berdasarkan hadits tersebut, tetapi bila tidak ada
hadits maka Khalifah Abu Bakar bermusyawarah menentukan keputusan
berdasarkan kesepakatan dengan para sahabat.
Khalifah Umar pun mengikuti cara yang dilakukan oleh Abu Bakar. Pada masa dua khalifah pertama yaitu Abu Bakar dan Umar, para sahabat Nabi semuanya masih berada di Kota Madinah,
maka kesepakatan para sahabat pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar ini
menjadi Ijma yang mutlak dapat dijadikan hujjah dan wajib diikuti oleh
seluruh kaum muslimin.
Pada masa Khalifah Usman bin Affan sebagian sahabat besar baru bertebaran keluar dari kota Madinah dengan tujuan mengajarkan agama pada kota-kota yang telah ditaklukkan oleh kaum muslimin. Pada masing-masing kota yang didiami, para sahabat besar mengajarkan agama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing yang akhirnya disetiap kota besar menghasilkan para ulama dan mujtahid dari generasi tabiin dan tabiit-tabiin.
Pada
masa Khalifah Ali bin Abu Thalib bahkan beliau memindahkan pusat
pemerintahannya dari Madinah ke Kufah. Pada masa pemerintahan Ali pula
mulai terjadi perang pertumpahan darah diantara sesama kaum Muslimin,
yaitu perang Jamal, perang Shiffin dan perang Nahrawand.
Jumhur
ulama berpendapat bahwa kebijaksanaan dan keputusan hukum Khulafaur
Rasyidin dapat dijadikan hujjah, berdasarkan Hadits Nabi :
Ikutilah jejak dua orang sepeninggalku, (yaitu)Abu Bakar dan Umar. (HR Tirmidzi, Thabarani, Hakim)
Maka
bahwasanya siapa yang hidup (lama) diantara kamu niscaya akan melihat
perselisihan (faham) yang banyak. Ketika itu pegang teguhlah Sunnahku
dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi hidayah. (HR. Abu Dawud).
Disamping
empat orang Khulafaur Rasyidin, para fuqaha sahabat besar juga ada yang
dikenal sebagai mufti dan memberi fatwa hukum. Perkataan sahabat (qaul
sahabi) yang tidak disandarkan berasal dari Nabi disebut hadits mauquf.
Sahabat
Nabi adalah generasi Islam yang terbaik. Mereka diridhoi oleh Allah
pada beberapa ayat Al-Quran dan diridhoi oleh Nabi dalam beberapa
hadits.
Firman Allah dalam QS At-Taubah : 100 :
Orang-orang
yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) diantara orang-orang
Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik,
Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.
Hadits Nabi :
Saya adalah kepercayaan sahabatku, sedang sahabatku adalah kepercayaan sekalian umatku.
Para
Sahabat itu para murid yang ditarbiyah (dididik) langsung oleh Nabi.
Mereka mengetahui latar belakang turunnya ayat Al-Quran (asbabun nuzul),
mengetahui latar belakang timbulnya hadits (asbabul wurud), terbukti
jihadnya, lebih bersih hatinya, lurus manhajnya dan paling besar jasanya
kepada Islam. Maka pendapat sahabat itu sangat layak untuk dijadikan
rujukan dan diikuti.
Diantara Fukaha (ahli Fiqih) Sahabat besar selain empat orang Khulafaur Rasyidin yang dikenal banyak memberi fatwa adalah